KEDUNGPRAHU.NGAWIKAB.ID – Good news bagi ibu hamil dan menyusui, sekarang sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19 lho. Vaksin tersebut untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19.
Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Hal ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam PelaksanaanVaksinasi COVID-19.



Tapi, tentunya ada perlakuan/aturan tertentu vaksinasi bagi ibu hamil, mengingat ibu hami masuk dalam kriteria khusus. Seperti dilansir fanspage Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, aturannya yakni sebagai berikut :
- Proses skrining / penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
- Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua (II) kehamilan. Ditunda jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
- Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin bisa diberikan.
Baca Juga : JADWAL VAKSINASI DOSIS KEDUA GOR BUNG HATTA NGAWI
Vaksinasi ibu hamil tersebut akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna , serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa ibu hamil bisa mengikuti vaksinasi COVID-19. Vaksin melindungi kita. Jangan ragu, ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!